Eks Kepala dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan

PORTALSWARA.COM — Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menahan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kalak BPBD Deli Serdang, Amos F Karokaro (47), beserta mantan bendaharanya Era Rahmawati (36). Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada  BPBD tahun anggaran 2023, yang terungkap pada Selasa (23/04/2024).

Amos dan Era dijaga ketat dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat keluar dari kantor Kejaksaan pada pukul 16.27 WIB. Amos ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari kedepan, sementara Era ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kasus ini terungkap setelah Amos memecat tenaga honorer di kantornya, yang membuat mereka melakukan pengaduan ke Kejaksaan pada awal tahun lalu setelah aksi unjukrasa.

Mochamad Jeffry dari Kejari Deli Serdang mengonfirmasi keterlibatan Amos dan Era dalam dugaan korupsi terkait anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam.

“Tersangka Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) pada BPBD Deli Serdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan tersangka ERA RAHMAWATI, selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi. Mereka telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi itu yang kemudian mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804,” ujar Mochamad Jeffry.

Menurut Jeffry, Amos dan Era diduga telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.538.804. Keduanya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan Amos dan Era terjadi hanya beberapa jam setelah Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman dilantik oleh Gubernur Sumut, Hasanuddin. Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mencurigai adanya tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Deli Serdang sejak awal tahun lalu, setelah terjadi kisruh di lingkungan kantor BPBD tersebut. Pemecatan massal oleh Amos terhadap tenaga honorer menjadi pemicu informasi yang membawa kasus ini ke permukaan. (psc)

Baca Juga :  Dua Pria Pesta Sabu di Hotel Simalungun Diamankan Polisi