PDIP Minta Suara PSI-Demokrat pada Pileg DPRD Papua Tengah Dijadikan 0

PORTALSWARA.COM — Dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK pada Senin (29/04/2024), Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

PDIP menuntut agar suara PSI dan Demokrat dinihilkan di tingkat kecamatan dan provinsi. Wiradarma Harefa menyampaikan petitumnya di persidangan, meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah serta DPRD Kabupaten Puncak.

“Dalam petitumnya, PDIP juga meminta suara PSI dan Demokrat untuk dinihilkan,” ujar Wiradarma dalam persidangan.

Hakim MK, Guntur Hamzah, meminta pemohon untuk melengkapi bukti yang memperkuat permohonannya, sementara Hakim MK Arief Hidayat menekankan pentingnya pemohon untuk menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap.

Melansir berbagai sumber, Selasa (30/04/2024), putusan MK terkait sengketa Pileg ini akan menjadi penentu nasib suara partai-partai politik yang bersengketa. (psc)

Baca Juga :  33 Aduan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kota Masuk DKPP