Nenek Penjual Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

PORTALSWARA.COM — Seorang nenek berusia 58 tahun dengan inisial MS, yang akrab dipanggil Bou, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aktifitas penjual sabu.

Kasi Humas Porles Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin (06/05/2024).

Menurut Parlando, MS ditangkap di Jalan H Iwan Maksum, Kecamatan Rantau Selatan, pada Kamis (02/05/2024), setelah petugas kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas menemukan bahwa MS seringkali terlibat dalam peredaran narkoba dan segera mengambil tindakan penangkapan.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku MS alias Bou,” kata Parlando.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu seberat 2,02 gram beserta alat hisapnya. Selain itu, uang sejumlah Rp372 ribu yang diduga hasil dari saat menjadi penjual sabu juga ditemukan.

MS saat ini telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih terus menyelidiki jaringan narkoba yang terlibat.

“Pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu,” tutup Parlando. (psc)

Baca Juga :  Mahasiswa UINSU Dianiaya Pria Ngaku Polisi, HP Raib-Ortu Diminta Rp60 Juta