PORTALSWARA.COM — Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (16/07/2024) sore.
Anggota Komisi IV yang melakukan sidak ke Komplek CBD Polonia pada kesempatan itu adalah David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Kedatangan Komisi IV DPRD Medan disambut oleh pihak pengembang Polonia Garden, Lurah Suka Damai, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Di lokasi pembangunan, pihak pengembang menyatakan bahwa Polonia Garden sedang melakukan pembangunan Tahap III dengan total 83 unit rumah tiga lantai. Mereka mengklaim telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk ke-83 unit tersebut.
Namun, setelah dicek kembali oleh para Anggota Komisi IV DPRD Medan di kantor pengembang Polonia Garden, terlihat bahwa izin yang dimiliki hanya untuk bangunan satu lantai.
Terkait hal itu, pihak pengembang membantah dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden Tahap III ke Pemko Medan untuk bangunan tiga lantai. Namun, para Anggota Komisi IV DPRD Medan kembali menegaskan bahwa data yang tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai.
“Di sini sangat jelas tertulis bahwa izinnya satu lantai, tapi bangunannya kenapa tiga lantai. Kami tidak tahu berapa lantai izin yang kalian urus ke Pemko Medan, tapi yang pasti di sini tertulis izinnya untuk satu lantai. Jadi jelas, izinnya ini sudah menyalahi,” tegas David Roni Ganda Sinaga.
David Roni juga mempertanyakan status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi yang beredar, lahan pembangunan Polonia Garden sudah naik status dari HGB menjadi SHM, sementara lahan di Sari Rejo yang tidak jauh dari lokasi pembangunan masih bermasalah hingga saat ini. Pihak pengembang menyatakan bahwa Polonia Garden masih berstatus HGB dan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.
Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Pihak pengembang mengaku bahwa izin AMDAL masih dalam pengurusan.
“Izin AMDAL belum ada tapi PBG-nya sudah ada. Ini maksudnya apa? Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada. Jadi kalau misalnya AMDAL-nya tidak bisa keluar bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya, sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” cetus Dedy.
Setelah meninjau lokasi pembangunan, Dedy juga menyebutkan bahwa Polonia Garden diduga tidak memenuhi standar ketersediaan lahan minimal 20 persen sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau kita lihat, lahan untuk RTH pada proyek pembangunan yang dilakukan ini juga sangat minim, saya yakin tidak sampai 20 persen. Padahal berdasarkan ketentuan, seharusnya pihak pengembang menyisihkan minimal 20 persen lahannya untuk RTH,” ungkapnya.
Melihat banyaknya kejanggalan perizinan pembangunan Polonia Garden, Komisi IV DPRD Medan pun mengaku akan segera menyurati pihak pengembang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan.
“Kami segera akan menyurati kalian, nanti silakan hadir di RDP dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang kalian miliki. Kami beri waktu satu minggu ke depan, pihak pengelola harus menyiapkan berkas-berkas yang ada bersama dinas terkait,” pungkasnya. (psc)







