PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah memastikan belum ada pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Walikota Medan yang mendaftar di hari pertama dibuka pendaftaran Pilkada Medan 2024.
“Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari ini, Selasa 27 Agustus 2024,” kata Mutia Atiqah kepada wartawan Selasa (27/08/2024).
Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Medan dimulai Selasa (27/08/2024) pukul 08.00 WIB. Namun hingga sore hari pukul 16.00 WIB, belum ada satu balon pun yang mendaftar.
“Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir,” jelasnya.
Namun, Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon wali kota dan wakil walikota.
Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya pasangan bakal calon yang akan mendaftar. Karena memang KPU Medan belum ada melakukan komunikasi soal siapa nama yang akan didaftarkan.
Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (Pileg), untuk mengajukan pasangan balon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan syarat minimal 76.693 suara sah.
“Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelasnya.
Berdasarkan Nomor Urut Partai, berikut perolehan suara partai peserta Pemilu 2024 di Kota Medan.
1. PKB: 44.827 suara
2. Gerindra: 164.371 suara
3. PDIP: 204.228 suara
4. Golkar: 138.529 suara
5. NasDem: 109.393 suara
6. Buruh: 7.779 suara
7. Gelora: 11.693 suara
8. PKS: 176.981 suara
9. PKN: 6.930 suara
10. Hanura: 30.499 suara
11. Garuda: 2.327 suara
12. PAN: 85.136 suara
13. PBB: 2.514 suara
14. Demokrat: 59.760 suara
15. PSI: 61.644 suara
16. Perindo: 30.592 suara
17. PPP: 25.672 suara
24. Ummat: 17.006 suara
(psc)












