Belum Ada Balon Walikota Mendaftar ke KPU Medan di Hari Kedua

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Anggota KPU Medan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Taufiqurraohman Munthe dan dua staf KPU Medan saat memberikan keterangan media. (portalswara.com/bambang)
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Anggota KPU Medan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Taufiqurraohman Munthe dan dua staf KPU Medan saat memberikan keterangan media. (portalswara.com/bambang)

PORTALSWARA.COM — Hari kedua pendaftaran sejak dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa 27 Agustus 2024 hingga pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan bakal calon atau balon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang mendaftar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah, mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi ke partai politik, agar menyampaikan berkas-berkas sehari sebelum pendaftaran. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika masih ada berkas-berkas yang kurang lengkap.

“Sehingga pada saat pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya tinggal diceklist-ceklist saja,” ungkap Mutia kepada portalswara.com, Rabu (28/08/2024).

KPU Medan juga menyarankan kepada partai politik agar melakukan registrasi, satu jam sebelum kedatangan mereka, untuk mendaftarkan pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota nya.

“Jadi 1 jam sebelum kedatangan bakal pasangan calon, kami sudah bersiap. Begitu mekanismenya,” urai Mutia.

Begitu pun, kata Mutia, jika besok di hari ketiga, terakhir pendaftaran terjadi penumpukan, KPU Medan akan atur jadwal jam nya agar tidak bersamaan.

Mutia juga menyebutkan, terkait dengan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada Serentak 2024, untuk anggota DPRD maupun anggota DPRD terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri.

Menurutnya, surat permohonan pengunduran diri dan surat keterangan bersedia mengundurkan diri tersebut, dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota di KPU Medan.

“Dan surat itu dibutuhkan pada saat penetapan pasangan calon. Nanti tanggal 22 September 2024 pasangan calon sudah wajib mengundurkan diri,” tandasnya. (psc)

Baca Juga :  PDIP Capreskan Ganjar, Koalisi Besar Atur Pertemuan Tertutup