Fraksi Gerindra Dukung Perubaan Perda Bukan Sekedar Beri Bantuan, Tetapi Perlu Ciptakan Lapangan Kerja

PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung menyebut mendukung perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Secara tegas Fraksi Gerindra mengkritik Pemko Medan jangan hanya sibuk membagikan bantuan, tetapi lupa menciptakan lapangan kerja sebagai jalan keluar dari kemiskinan.

Kritik itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung (foto) dalam pandangan umum Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026)

Menurut Dame Duma Sari Hutagalung, bantuan memang diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Tetapi bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi tujuan akhir. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir,” ujarnya.

Disebutkan Dame Duma, pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik hak inisiatif DPRD Medan untuk mengajukan Renperda tentang perubahan atas Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. “Kami memahami bahwa perubahan regulasi diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat, sistem pendataan, tata kelola pemerintahan dan kebijakan nasional telah berkembang,” sebutnya.

Kemudian, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan setelah Perda
No 5 Tahun 2015 ini diubah, apa yang secara konkret akan berubah dalam kebijakan Pemko Medan. “Apakah Pemko Medan hanya menargetkan penurunan angka kemiskinan, atau benar benar menargetkan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kemampuan keluarga miskin untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah,” ungkap Dame Duma yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu.

Ditegaskan Dame, jangan sampai
angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Keberhasilan penanggulangan kemiskinan bukan sekadar berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi berapa banyak keluarga miskin yang berhasil kita angkat menuju kehidupan yang mandiri dan sejahtera,” paparnya.

Maka itu, Dame Duma menekankan agar perubahan Perda harus menghasilkan perubahanparadigma. Yang sebelumnya sekadar memberikan bantuan, menjadi membebaskan masyarakat dari ketergantungan terhadap bantuan.

Terkait kemiskinan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap data kemiskinan. Perda yang berlaku sejak tahun 2015 tentu harus mampu mengikuti perkembangan sistem pendataan masyarakat saat ini. Pengusul sendiri menyatakan perkembangan sistem pendataan merupakan salah satu alasan perlunya penyempurnaan Perda.

Baca Juga :  Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubsu Bobby Beri Bantuan 1 Truk Logistik

“Jangan sampai orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak masuk data, sementara orang yang sudah tidak layak justru masih tercatat sebagai penerima. Karena data yang salah akan melahirkan
kebijakan yang salah,” tandasnya.

Dame menyebut, Fraksi Partai Gerindra meminta agar Ranperda memberikan dasar yang kuat terhadap pemutakhiran, verifikasi, validasi dan integrasi data kemiskinan. “Kami meminta target yang jelas, bukan sekadar narasi. Kemudian bagaimana ukuran keberhasilannya. Apakah keberhasilan hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau diukur dari berapa banyak keluarga miskin yang berhasil keluar dari kemiskinan dan menjadi mandiri. Bagaimana mekanisme memastikan ketepatan sasaran apa,” ucapnya.

Dame berharap, bagaimana
Ranperda menghubungkan program penanggulangan kemiskinan dengan pelatihan kerja, UMKM, kewirausahaan, akses permodalan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra menilai penanggulangan kemiskinan tidak boleh menjadi pekerjaan satu OPD saja. Perda No 5 tahun 2015 sendiri memiliki ruang lingkup mulai dari identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban warga miskin, strategi dan program, pelaksanaan, tim koordinasi, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, hingga peran serta masyarakat. artinya, perubahan perda harus memperkuat koordinasi lintas sektor.

Kemudian, Dame minta agar Ranperda memperkuat hubungan antara penanggulangan kemiskinan dan pendidikan. Karena kemiskinan hari ini dapat melahirkan kemiskinan generasi
berikutnya.

“Kami meminta Pemko Medan memastikan bahwa anak dari keluarga miskin tidak putus sekolah, akses pendidikan tidak terhambat kondisi ekonomi, keluarga miskin memperoleh akses terhadap program pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya. jangan sampai kemiskinan orang tua diwariskan menjadi kemiskinan anak,” ungkapnya.

Adapun alasan Gerindra mendukung perubahan Perda untuk memperbaiki akurasi data kemiskinan, menghapus tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas OPD, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memperkuat pemberdayaan ekonomi, membuka akses pekerjaan, memperkuat pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, memperkuat pengawasan dan transparansi dan menurunkan kemiskinan secara nyata dan terukur.

Baca Juga :  Warga Antusias Hadiri Reses Anggota DPRD Sumut H Zainuddin Purba SH

Mengusul sendiri menyatakan perkembangan sistem pendataan merupakan salah satu alasan perlunya penyempurnaan Perda.

“Jangan sampai orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak masuk data, sementara orang yang sudah tidak layak justru masih tercatat sebagai penerima. Karena data yang salah akan melahirkan
kebijakan yang salah,” tandasnya.

Dame menyebut, Fraksi Partai Gerindra meminta agar Ranperda memberikan dasar yang kuat terhadap pemutakhiran, verifikasi, validasi dan integrasi data kemiskinan. “Kami meminta target yang jelas, bukan sekadar narasi. Kemudian bagaimana ukuran keberhasilannya. Apakah keberhasilan hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau diukur dari berapa banyak keluarga miskin yang berhasil keluar dari kemiskinan dan menjadi mandiri. Bagaimana mekanisme memastikan ketepatan sasaran apa,” ucapnya.

Dame berharap, bagaimana Ranperda menghubungkan program penanggulangan kemiskinan dengan pelatihan kerja, UMKM, kewirausahaan, akses permodalan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra menilai penanggulangan kemiskinan tidak boleh menjadi pekerjaan satu OPD saja. Perda No 5 tahun 2015 sendiri memiliki ruang lingkup mulai dari identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban warga miskin, strategi dan program, pelaksanaan, tim koordinasi, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, hingga peran serta masyarakat. artinya, perubahan perda harus memperkuat koordinasi lintas sektor.

Kemudian, Dame minta agar Ranperda memperkuat hubungan antara penanggulangan kemiskinan dan pendidikan. Karena kemiskinan hari ini dapat melahirkan kemiskinan generasi
berikutnya.

“Kami meminta Pemko Medan memastikan bahwa anak dari keluarga miskin tidak putus sekolah, akses pendidikan tidak terhambat kondisi ekonomi, keluarga miskin memperoleh
akses terhadap program pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya. jangan sampai kemiskinan orang tua diwariskan menjadi kemiskinan anak,” ungkapnya.

Adapun alasan Gerindra mendukung perubahan Perda untuk memperbaiki akurasi data kemiskinan, menghapus tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas OPD, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memperkuat pemberdayaan ekonomi, membuka akses pekerjaan, memperkuat pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, memperkuat pengawasan dan transparansi dan menurunkan kemiskinan secara nyata dan terukur. (bees/psc)