PPNI Ajukan Amucus Curiae ke Ketua PT Medan Terkait Banding Prapid Kapolda Sumut

PORTALSWARA.COM — Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rumah Sakit Haji Medan, Senin (21/09/2026), mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pasca Banding Praperadilan yang diajukan Kapolda Sumut dan jajaranya (Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP Suyanto Usman Nasution SH, AKP Hardi H Sianipar SH dan Bachrul J Ritonga SH, atas putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni (Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Kapoldasu dan jajaranya.

Hal itu terungkap berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke redaksi portalswara.com, Senin (21/09/2026).

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Steven Canisius SH dan Siti Khadijah Daulay SH,
PPNI secara langsung mendatangi Pengadilan Tinggi Medan untuk menyerahkan Amicus Curiae kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

“Adapun Amicus yang diajukan PPNI pada initinya menyampaikan mohon keadilan untuk Arjoni dan kedua anaknya yang telah 5 tahun mencari keadilan atas laporanya di Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Arjoni merupakan seorang perawat di RS Haji Medan yang menjadi korban dugaan penggelapan oleh Heri Rahman (Tersengka) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 harus menempuh upaya hukum Praperadilan untuk mendapatkan keadilan atas laporanya.

Perlu diketahui laporan Arjoni sebelumnya telah naik ketingkat penyidikan dan pihak polda sumut juga talah menetapkan terlapor Heri Rahman sebagai Tersangka.

Tetapi berjalannya waktu laporan Arjoni tiba-tiba dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Padahal Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Heri sebagai Tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan ditandai dengan terbitnya surat penetapan Tersangka dengan Nomor: Sp.Tap/12/I/2025/Diterskrimum tanggal 31 Januari 2025 atas dugaan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP/ 486 KUHP baru.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pastikan Personel Siap Amankan Pemilu 2024

Bahkan tidak hanya itu penetapan Tersangka yang dilakukan Kapoldasu dan jajaranya juga dikuatkan dengan adanya putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan a.n Monita Honeisty br. Sitorus yang amar putusanya secara tegas dan jelas menyatakan “Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum”.

Pasca Heri Rahman mengajukan Praperadialan terkait tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya. Atau dengan kata lain Pengadilan menolak Praperadilan Heri Rahman.

Oleh karena itu Penghentian penyidikan yang dilakukan Kapoldasu dan Jajaranya di uji oleh Arjoni melalui kuasanya LBH Medan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Atas permohonan Praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan hakim tunggal PN Medan Loedewijk Ivandrie Simanjuntak, SH.,MH telah memutusnya berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan hakim pada Selasa, 11 Agustus 2026, secara tegas menyatakan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026;
  3. Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021;
  4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebasar nihil.

Melalui putusan Praperadilan a quo Hakim menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya fakta baru dan penghentian penyidikan yang berdasarkan koordinasi bertentangan dengan KUHAP.

Pasca putusan Praperdialan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Kapolda Sumut dan jajaranya mengajukan banding dan memori Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagimana berdasarkan Akta Nomor: 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Polri

Maka, atas adanya banding tersebut PPNI terpanggil untuk mengajukan Amicus Curiae(Sahabat Pengadilan ) guna menyampaikan pandangannya dan memohon Keadilan untuk Arjoni dan anak-anakanya.

Sesungguhnya Perbuatan Kapolda Sumut dan Jajaranya yang melakukan Penghentian penyidikan atas laporan arjoni merupakan perbuatan yang sewenang-wenang (abuse of power) dan seyogianya bertentang dengan UUD 1945, UU HAM dan KUHAP. (r/psc)