Kesempatan Emas Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Apa Itu?

PORTALSWARA.COM — Info penting bagi seluruh guru sertifikasi maupun non sertifikasi sebelum tanggal 6 Januari 2023 berakhir. Ada kesempatan emas bagi guru tersebut.

Info tersebut merupakan kabar gembira bagi seluruh guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang memiliki mimpi untuk menjadi ASN PPPK di tahun 2023. Dan ini menjadi kesempatan emas bagi guru sertifikasi dan Non sertifikasi.

Adapun info penting sebelum tanggal 6 Januari 2023 berakhir yaitu adanya pendaftaran penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).

Kemenag telah menerbitkan Surat Pengumuman terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2022.

Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 974 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 667 Tahun 2022, bahwa memberikan kesempatan kepada semua Warga Negara Indonesia termasuk guru sertifikasi dan non sertifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK di lingkungan Kemenag RI.

Untuk penerimaan PPPK Tahun 2022, Kemenag membuka kesempatan untuk tiga kategori pelamar yang terdiri atas eks THK-2, pelamar non ASN Kemenag, dan pelamar lainnya.

Adapun tiga kriteria pelamar bagi semua WNI termasuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang dapat mendaftar PPPK Kemenag, melansir beritasoloraya.com, Kamis (04/01/2023), adalah sebagai berikut:

1. Pelamar eks THK-2
Pelamar eks THK-2 merupakan pelamar yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu ujian pada tahun 2021, dan masih berstatus aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK di Kemenag Tahun 2022.

2. Pelamar non ASN Kemenag
Pelamar kategori ini yaitu pelamar yang mengabdi dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag hingga periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022, serta memiliki pengalaman sesuai pada bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional sesuai peraturan.

Baca Juga :  3 Nasihat Ulama Sumut untuk Anies Baswedan, Apa Itu?

3. Pelamar lainnya
Pelamar kategori ini maksudnya adalah pelamar yang tidak termasuk pada poin 1 dan 2, serta wajib memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait proses pendaftaran PPPK di Kemenag Tahun 2022 untuk seluruh WNI termasuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi sudah berlangsung mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Oleh karena itu, bagi seluruh WNI termasuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang telah memenuhi kriteria dan syarat pelamar PPPK di Kemenag maka harus segera mendaftar sampai tanggal 6 Januari 2023.

Bagi seluruh WNI termasuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang telah memenuhi kriteria dan syarat pelamar PPPK di Kemenag diharuskan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi pada sscaasn.bkn.go.id hingga batas waktu tersebut. (psc)