PORTALSWARA.COM — PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries atau Unibebi resmi dipidanakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal anak, akibat mengonsumsi obat sirup.
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas. Penggunaan senyawa dalam berbagai sediaan obat tersebut menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.
“Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, Senin 31 Oktober 2022.
Dugaan dua produsen farmasi itu telah melakukan tindak pidana muncul setelah BPOM melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Situs BPOM menyebutkan kedua perusahaan tersebut memiliki produk farmasi terdaftar sebanyak 52 unit. Rinciannya adalah PT Yarindo Farmatama memiliki 42 produk terdaftar, sedangkan Unibebi memiliki 12 produk terdaftar.
Produk-produk PT Yarindo Farmatama berupa suplemen kesehatan sebanyak 8 obat tradisional dan 41 suplemen kesehatan. Sedangkan produk Unibebi terdiri atas 8 suplemen kesehatan dan 3 obat tradisional.
Sementara itu, melansir tempo.co, Selasa (1/11/2022), situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa PT Yarindo Farmatama memiliki 22 sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk berbagai macam jenis produk. (psc)






