Pemotor di Medan Ditangkap Bawa 28 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi Disita

PORTALSWARA.COM — Seorang pemotor berinisial FRLG (35) berhasil ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), karena membawa narkoba. Petugas berhasil menyita 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir ekstasi dari si pemotor tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan terhadap bandar narkoba ini dilakukan berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat. FRLG ditangkap ketika melintas di Jalan Flamboyan Raya pada Senin (29/01/2024) dan saat itu ditemukan satu kilogram sabu-sabu.

“Pelaku kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan di rumahnya di Jalan Melati Raya menghasilkan penemuan lebih lanjut, yakni 27 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir ekstasi yang disimpan dalam tas ransel di dalam kamar,” ungkap Hadi pada Rabu (31/01/2024).

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang melibatkan pelaku ini. Barang bukti yang berhasil disita memberikan informasi berharga untuk mengungkap lebih banyak lagi mengenai kegiatan ilegal ini. (psc)

Baca Juga :  Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking, Jukir di Medan Ditangkap