PORTALSWARA.COM — Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni SIK MH, menegaskan, jajarannya agar tindak tegas preman yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya, kata AKBP Imam, akan terus terus melakukan kegiatan maupun tindakan ke para preman sepanjang waktu. Terutama yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut, katanya, merupakan perwujudan pelaksanaan titah Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putera Simanjuntak MSi, ke Kapolres jajaran Polda Sumut. Yang mana, Kapolda meminta Kapolres untuk tindak tegas preman dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Bagi kami, tak ada tempat bagi preman di wilayah hukum Polres Tapsel dan kami tak segan-segan memberi tindakan tegas, jika ada yang berani meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (03/03/2023).
Menurutnya bagi apa pun dan siapa pun yang terbukti dan memenuhi unsur telah melakukan aksi premanisme, maka pihaknya akan menerapkan upaya penegakan hukum secara tegas. Apalagi, ada yang coba-coba menghalangi tugas wartawan saat meliput berita.
“Kami akan tindak tegas. Wartawan atau rekan-rekan pers merupakan bahagian dari pilar demokrasi. Yang tentunya, tak dapat terpisahkan dari Polri dalam setiap menjalankan tugas,” tutur AKBP Imam.
Oleh karena itu, AKBP Imam mengimbau ke segenap pihak, agar jangan coba-coba lakukan aksi semena-mena terhadap yang lemah. Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk saling menjaga kerukunan.
“Mari kita jaga Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel,” ajaknya.
Sebelumnya, pada Kamis (02/03/2023) lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putera Simanjuntak, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah, menerangkan, pihaknya telah memerintahkan para Kapolres jajaran. Di mana, para Kapolres harus menangkap para preman yang meresahkan masyarakat.
Apalagi, ada yang coba-coba menghalangi tugas wartawan. Kata Herwansyah, Polda Sumut juga telah memerintahkan jajaran Polres untuk menggalakkan Operasi Premanisme. Sebab menurutnya, Polda Sumut tak akan main-main dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (gor/psc)






