Azlan Menangis Mengaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

PORTALSWARA.COM — Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlan, pecah saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adriyansyah, Azlan mengaku bahwa tindakannya dilakukan atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

Pantauan wartawan menunjukkan suasana sidang yang berlangsung pada Kamis (16/05/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gomgom Simbolon, turut hadir dalam sidang tersebut.

Azlan, yang mengenakan kemeja panjang, tampak emosional saat memegang secarik kertas untuk membacakan pledoinya. Dia menyampaikan bahwa setiap manusia pasti pernah berbuat salah dan mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menjadi anggota Bawaslu Medan.

“Sehingga ketika diperintah senior saya, KPU dan Bawaslu, saya ikut. Mereka bilang cara mainnya begini, tapi dengan kejadian itu membuat orang tua saya di kampung dikucilkan sama tetangga,” ungkap Azlan sambil meneteskan air mata di ruang Cakra 8.

Azlan juga menambahkan bahwa pemberitaan terkait dirinya telah tersebar luas hingga membuat keluarganya di kampung merasa malu.

“Istri dan anak saya malu. Saya mohon ampun kepada Allah. Mohon saya diringankan (hukumannya),” katanya dengan suara bergetar.

Sebelumnya, Azlan dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan.

Jaksa Gomgom Simbolon menjelaskan bahwa tindakan Azlan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebagai hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, dan belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (psc)

Baca Juga :  Motif Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Masih Misteri