PORTALSWARA.COM, Jakarta — Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba sindikat Iran.
Dua Warga Negara (WN) Iran diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,3 Kg.
Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda. Sementara seorang lagi masih dalam incaran polisi alias DPO.
Polisi mengungkap bermula dari penangkapan MHD 8 November 2022,di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
MHD ditangkap usai mengambil kiriman paket berisi keramik, yang di dalamnya tersembunyi 4 kg bubuk putih diduga sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi MHD.
“Berdasarkan keterangan MHD bahwa dia diperintah S untuk mengantar paket ke AK, juga WN Iran,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
S juga WN Iran yang saat ini masuk dalam DPO.
Petugas kemudian berhasil mengamankan AK di lobi apartemen Casa Grande Setia Budi.
Ketika dilakukan penggeledahan di tempat tinggal AK, di Unit No 32 petugas menemukan narcotics kitchen Lab Sabu.
Di mana di ‘dapur’ tersebut terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan Kimia Aseton, Saringan, Timbangan Digital dan lain-lain. Polisi juga mengamankan barang bukti 5,3 Kg sabu siap edar.
Diperoleh informasi, sebelumnya, kedua tersangka telah menerima 2 kali paket pengiriman dari Jerman.
“Paket sabu tersebut disembunyikan dalam keramik untuk kemudian dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan,” lanjut Ramadhan.
Dengan pengungkapan ini, setidaknya polisi telah berhasil menyelamatkan 37.200 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polisi kini sedang memburu tersangka lainnya S yang diduga sebagai pengendali.
Melansir digtara.com, Sabtu (12/11/2022), Kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dan pasal subsider, Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (psc/bs)