Buronan Terpidana Penggelapan Sertifikat Transmigran di Madina Dibekuk Tim Kejati Sumut

PORTALSWARA.COM — Buronan terpidana penggelapan sertifikat transmigran di Mandailing Natal (Madina) dibekuk Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan Muhammad Khaidir Nasution, Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 20.42 WIB, di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.

Khaidir merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana Muhammad Khaidir dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Terpidana Khaidir diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Sumut untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Madina, guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta.

”Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (psc)

Baca Juga :  Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Terduga Korupsi Aset PTPN I Ditahan Kejati Sumut