Fraksi Golkar DPRD Medan Usul Bentuk Pansus Kode Etik

PORTALSWARA.COM — Fraksi Golkar DPRD Medan mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (Pansus) kode etik. Sebab kode etik sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas, kewajiban serta wewenangnya.

Menurut juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Modesta Marpaung, kode etik yang merupakan produk dari DPRD Kota Medan adalah panduan bersifat preventif dan korektif menjadikan DPRD memiliki kredibilitas tinggi dan bermartabat. Serta wajib dipatuhi anggota DPRD Kota Medan.

Hal ini dikatakan Modesta saat menyampaikan pandangan fraksinya atas penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan, tentang kode etik pada sidang paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (17/01/2023). Dimana, Fraksi Golkar DPRD Medan menyampaikan usulannya untuk membentuk pansus kode etik.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga para pimpinan fraksi serta sejumlah anggota DPRD Medan lainnya.

Menurut Modesta, kode etik yang berisi norma atau aturan moral, apabila ditaati secara konsisten dan konsekwen oleh anggota dewan selain menghindari resiko kedepannya akan berdampak positif dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat.

Selain kepatuhan dan ketaatan anggota dewan maka fungsi yang optimal oleh badan kehormatan dalam melakukan pengawasan sangat dibutuhkan.

Dengan demikian fungsi DPRD sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat dijalankan dengan baik dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

Dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota, maka Fraksi Partai Golkar memandang perlu untuk segera membentuk peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang kode etik.

Baca Juga :  Urus Adminduk Rumit, DPRD Sarankan Disdukcapil Medan Belajar ke Siantar

Kode etik DPRD yang merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD, maka pembentukan kode etik haruslah mengikuti mekanisme sebagaimana yang atur dalam peraturan menteri negeri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Guna merealisasikan terwujudnya penyusunan kode etik sebagai produk hukum daerah dan segera berlaku secara internal di DPRD Medan,  maka kami mengusulkan agar segera di bentuk tim atau panitia khusus (Pansus) oleh pimpinan DPRD Kota Medan secara resmi,” imbuh Modesta. (psc)