PORTALSWARA.COM – Fraksi PDIP DPRD Kota Medan menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai jika faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.
Hal ini disampaikan oleh Hendri Duin pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (03/06/2024).
Menurut Hendri Duin, perbaikan faktor penunjang meliputi peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha,” jelas Hendri.
Fraksi PDIP berharap dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, realisasi penanaman modal akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Selain itu, Fraksi PDIP juga memberikan beberapa saran kepada Pemko Medan, yaitu:
1. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tidak berorientasi kepada kepentingan umum.
2. Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, faktor pembentukan modal tetap bruto (PMTB) juga harus menjadi perhatian pemerintah Kota Medan ke depan.
3. Pemko Medan diminta supaya memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, usaha adat karya dengan memperhatikan secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun regional.
4. Fraksi PDIP meminta agar segera diterbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan dari peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, sehingga koordinasi antar OPD di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program yang akan dan sedang dilaksanakan.
5. Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada seluruh panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal meskipun dengan waktu yang sangat terbatas dapat melakukan pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dengan tepat waktu.
“Setelah membaca, menganalisa, dan mempelajari tanggapan, koreksi, dan masukan panitia khusus serta saran-saran yang kami jelaskan di atas, akhirnya Fraksi PDIP DPRD Kota Medan memutuskan untuk menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2024,” pungkas Hendri Duin. (psc)









