PORTALSWARA.COM — Aktivitas gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal kian sepertinya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Gudang penampungan CPO yang berada di Dusun Menanti Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) masih beroperasi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arifin Fachreza saat dikonfirmasi perihal aktifitas gudang penampungan minyak CPO diduga ilegal menyikapi dengan tegas. Beliau akan kelokasi untuk memastikan kegiatan tersebut.
“Nanti akan saya cek kelokasi,” kata Kapolres Labusel melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP ER Ginting menjawab wartawan, Rabu (19/03/2025).
“Kemaren kita cek tidak ada aktivitas dilokasi, nanti kita ya bang. Kegiatan hari ini lumayan padat, tau la bang dekat Lebaran,” sebutnya.
Informasi yang dihimpun, gudang penampungan minyak mentah tersebut sudah lama beroperasi. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Penampungan CPO itu sudah lama beraporasi. Tapi, sampai saat ini pengusaha atau ‘mafia’ CPO itu masih terus beroperasi,” sebut warga setempat yang tidak jauh dari lokasi yang namanya meminta tidak disebutkan. (zul/psc)