PORTALSWARA.COM — Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada, menyatakan Pilkada serentak 2024 bermasalah. Mereka, termasuk Gubernur Jambi dan Walikota Makassar, menyebut desain keserentakan merugikan 49,5% dari total 546 Kepala Daerah.
Kuasa hukum mereka, Visi Law Office, menilai Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) UU Pilkada, yang berkaitan dengan masa jabatan dan jadwal Pilkada, memiliki dampak signifikan. Meskipun pasal ini sebelumnya diuji, pemohon kali ini mengemukakan argumentasi baru.
Melansir detikNews, Senin (29/01/2024),
Visi Law Office menyampaikan 7 argumentasi hukum utama, termasuk ketidakpertimbangan risiko teknis dan implikasi keserentakan yang merugikan 270 Kepala Daerah.
“Secara persentase, jumlah Kepala Daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 Kepala Daerah di Seluruh Indonesia (49,5% dari 546 Kepala Daerah),” tulis keterangan pers dari Visi Law Office selaku kuasa hukum dari 11 kepala daerah tersebut, Minggu (28/01/2024).
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membagi pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi dua gelombang sebagai solusi atas masalah teknis, keamanan, dan masa jabatan kepala daerah. (psc)






