Gugatan Sengketa Pilgubsu: KPU Sumut Menunggu Putusan Dismissal MK

PORTALSWARA.COM — Gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu keputusan dismissal. Melalui rapat musyawarah hakim, MK akan memutuskan apakah gugatan sengketa Pilkada Sumut yang diajukan pasangan calon Gubernur, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dilanjutkan atau ditolak.

Dismissal sendiri adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Ada pun pembacaan keputusan dismissal akan berlangsung 11 Februari sampai 13 Februari 2025.

Sidang gugatan pemilihan Gubernur Sumatera Utara di MK sebelumnya telah berlangsung sebanyak dua kali.

Sidang pendahuluan digelar pada 13 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan permohonan yang disampaikan kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Sidang lanjutan kemudian berlangsung pada 22 Februari dengan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Bawaslu dan tim pasangan calon Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution dan Surya).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, pihaknya menunggu keputusan MK perihal gugatan Pilkada Sumut.

“Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Agus, kemarin.

“Jadi setelah sidang lanjutan, KPU masih menunggu keputusan hakim selanjutnya,” lanjut Agus.

Dalam gugatannya pasangan Edy dan Hasan mendalilkan adanya banjir dan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Sehingga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Sumut yang menetapkan Bobby-Surya menang di Pilgub Sumut dengan perolehan suara 3.645.611 dan suara Edy-Hasan sebesar 2.009.311.

KPU sebut Agus telah membantah isi gugatan tim Edy dan Hasan dalam sidang lanjutan kemarin.

Baca Juga :  KPU Sumut: Pasangan Bacagubsu Harus Sertakan Dokumen Visi Misi Sesuai RPJMD saat Mendaftar

“Ya kita sudah jawab soal isi permohonan pemohon. Jadi sekarang kita menunggu apa nanti yang menjadi keputusan MK apakah dilanjut atau ditolak, ” lanjut Agus.

Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU mempersiapkan 14 tim hukum. Jika pun sidang gugatan dilanjutkan, KPU sebut Agus telah mempersiapkan alat bukti dan saksi yang diperlukan dalam sidang nantinya.

“Ya sebagai termohon KPU juga telah bersiap siap jika nantinya keputusan MK melanjutkan permohonan. Kita sudah siapkan alat bukti dan saksi serta saksi ahli. Namun kita berharap MK menolak gugatan tersebut seperti yang sudah disampaikan dalam sidang lanjutan kemarin,” tutupnya. (bees/psc)