PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) telah mempersiapkan jawaban beserta alat bukti untuk sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Rabu (22/01/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Dikutip dari Akun Instagram Resmi KPU Provinsi Sumatera Utara @kpuprovsumutofficial, Selasa (21/01/2025), sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan MK pada tanggal 22 Januari 2025, agendanya adalah sidang pembacaan jawaban dari termohon.
Tak persiapkan jawaban dan alat bukti, dari akun tersebut, juga diketahui KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan atau HP untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dengan register perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2,atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2025 KPU Provinsi Sumatera Utara selaku termohon telah mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon di Gedung MK Jakarta.
Sidang tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Utara didampingi kuasa hukum dan tim sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
KPU Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pendampingan dan supervisi kepada 14 kabupaten/kota Sumatera Utara yang sedang menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (bees/psc)