PORTALSWARA.COM — Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Tapanuli Bagian Selatan (Humas Tabagsel) melaporkan Kepala MAN IC (Madrasyah Aliyah Negeri Insan Cendikia) Sipirok ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (18/03/2025).
Hal tersebut langsung diinformasikan Ketua Umum Humas Tabagsel Rasydin Hasibuan melalui sambungan telepon.
“Iya bang hari ini kami menyerahkan laporan ke Kejati Sumut di Medan tentang dugaan tindak pidana korupsi sekolah MAN IC Sipirok. Kami menduga Kepala MAN IC Abdul Hakim Siregar menyalahgunakan anggaran pada tahun anggaran 2024,” ungkap Rasyidin.
Masih keterangan Ketua Umum Humas Tabagsel mereka meminta Kejari Sumut agar memanggil serta memeriksa Abdul Halim Siregar selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada MAN IC Sipirok.
“Demi kepatuhan hukum kami meminta dengan tegas usut tuntas Kepala MAN IC Sipirok karena Abdul Rahim Siregar selaku KPA tidak transparan dan diduga mengangkangi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP yang mana diketahui mengelola anggaran miliaran rupiah tahun 2024 akan tetapi bungkam saat dipertanyakan,” tegas Rasydin.
Sementara BT Siregar, Ketua PJID Tapsel menegaskan, akan mengawal ketat perkembangan dari laporan Humas Tabagsel di Kejati Sumut.
“Sesuai dengan ultimatum Presiden kita saat ini, Bapak Prabowo Subianto, agar kita sebagai sosial kontrol berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak ada kata kebal hukum dan tidak ada pandang bulu. Untuk itu, kami akan bergandeng tangan dengan Humas Tabagsel untuk mengawal terus laporan dimaksud dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut tidak main main dalam menangani laaporan tersebut,” ungkap BT Siregar. (gor/psc)