PORTALSWARA.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ngantor memakai Jeep Rubicon mendapat teguran tertulis. Teguran diberikan Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo, kepada hakim M Nazir yang membawa Jeep Rubicon ke kantor.
Victor mengaku sudah meminta klarifikasi kepada Nazir terkait kepemilikan mobil itu.
“Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya,” kata Victor Senin (27/02/2023).
Victor mengatakan sudah memberikan teguran kepada Nazir agar tak lagi memakai dan meminjam Rubicon tersebut. Karena berakibat hakim PN Medan yang ngantor Pakai Rubicon mendapat teguran secara tertulis
“Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut,” ujarnya.
“Karena kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya,” lanjut Victor.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (28/02/2023), Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, Nazir meminjam mobil Jeep Rubicon itu dari temannya. Menurutnya, mobil pribadi Nazir sedang diservis di bengkel.
Immanuel menjelaskan Nazir mengaku beberapa mobil yang tertera pada LHKPN telah dijual. Saat ini, kata Immanuel, Nazir hanya tinggal memiliki Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
“Pada LHKPN yang tertera, yang tentunya kita tahu bersama. Ada tiga mobil yang kepemilikannya yang dilaporkannya. Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya,” kata Immanuel. (psc)






