PORTALSWARA.COM — Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, menghilangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Menurut aturan baru yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (16/01/2024) ini, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.
“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa objek BBNKB hanya terkait dengan kendaraan penyerahan pertama, sementara penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak akan terkena BBNKB. Perubahan ini berbeda dari kebijakan sebelumnya, yang menetapkan tarif BBNKB sebesar 1 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Tarif BBNKB penyerahan pertama tetap sebesar 12,5 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Namun, peraturan baru ini baru akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2025, setelah 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022, sesuai dengan Pasal 115 Peraturan Daerah tersebut.
Melansir nesiatimes.com, Jumat (19/01/2024), kabar ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas, dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan keringanan finansial. (psc)






