Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Horee! Awal 2023 Gaji PNS Naik

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kabar menggembirakan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Awal 2023, gaji para aparatur negara ini akan dinaikan.

Perihal kenaikan gaji ini sudah lama dinantikan para pegawai negeri sipil. Sebab, gaji mereka sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terjadi kenaikan terakhir kali tahun 2019.

Gaji PNS diatur sesuai golongan yang ditempati PNS tersebut. Saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS dilansir dari klik pendidikan, Senin (14/11/2022).

Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Sudah sejak sedari dulu, orang-orang menganggap kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin. Karena ada kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.

Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Ini karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.

Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui. Namun pada praktiknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Markas Komando Pasukan Brimob I Korbrimob Polri di Sumut Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *