PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kabar menggembirakan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Awal 2023, gaji para aparatur negara ini akan dinaikan.
Perihal kenaikan gaji ini sudah lama dinantikan para pegawai negeri sipil. Sebab, gaji mereka sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terjadi kenaikan terakhir kali tahun 2019.
Gaji PNS diatur sesuai golongan yang ditempati PNS tersebut. Saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS dilansir dari klik pendidikan, Senin (14/11/2022).
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Sudah sejak sedari dulu, orang-orang menganggap kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin. Karena ada kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.
Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Ini karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui. Namun pada praktiknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya. (psc/sugi)