PORTALSWARA.COM — Gegara Hotel Grand Jamee nunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRDP) pun memasang spanduk dan stiker belum lunas PBB di bagian depan, Jumat (2/12/2022) petang. Pemilik hotel yang berlokasi Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal itu telah menunggak PBB sejak 2018. Dan belum berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Sempat terjadi insiden pemotongan tali spanduk oleh seseorang lansia yang menurut warga sekitar merupakan kerabat pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut. Namun situasi bisa dikendalikan dan spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi Bangunan” kembali terpasang di tiang depan pintu masuk hotel tersebut.
Sejak awal, tim yang dikomando Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar, diwakili Sekretaris M Odi Anggia Batubara, tim terpadu ini bertindak secara persuasif. Namun tetap mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku. Sebelum pemasangan spanduk dan stiker Odi didampingi Kabid BPHTB dan PBB Amran Pulungan, menjumpai manager hotel tersebut yang bernama Syaipuddin Nasution.
Kepada manajer tersebut, Odi menyampaikan data tunggakan PBB tanah dan bangunan hotel ini. Pihak BPPRD, sebut Odi, telah memberikan peringatan, namun tidak mendapat jawaban. Karena itu, tindakan pemasangan spanduk dan stiker ini terpaksa dilakukan.
Syaipuddin meminta agar spanduk dan stiker itu jangan dulu dipasang. Namun, saat tim meminta menandatangani berita acara yang berisikan komitmen akan melakukan pembayaran tunggakan PBB, Senin (5/12/2022), manager itu menolak. Alasannya, tidak harus bertemu dulu dengan pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut. Tim meminta agar manager tersebut menelepon, namun dia mengatakan harus berbicara secara langsung. Akibat tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan ini, tim terpaksa melakukan pemasangan spanduk dan stiker.