Hotman Paris soal Vonis Bharada E: Masa dari 12 Tahun Jadi 18 Bulan?

PORTALSWARA.COM — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis Bharada E. Dia heran atas vonis 18 bulan yang awalnya dituntut 12 tahun.

Di pihak lain, ibunda Richard Eliezer memohon pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan vonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan, Rabu (15/02/2023).

Terkait itu, Hotman Paris pun ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melansir VIVA Trending, Jumat (17/02/2023), ia menganggap hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penutut Umum atau JPU. ”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.

Namun, ia langsung mengungkapkan kontranya terhadap masa hukuman yang diberikan kepada anggota polisi muda tersebut. “Tapi ditantang ini kejaksaan, masa (awalnya) 12 tahun ya, masa bisa berubah jadi 1,6 bulan? Halo bapak?” tanya Hotman lebih lanjut.

“Tapi tetap, kita mendukung himbauan dari ibunya Eliezer ya,” ujar pengacara yang memiliki puluhan aspri tersebut. “Tapi ini jomplang banget, dari 12 tahun bisa jadi 1 tahun 6 bulan,” lanjut Hotman Paris. Meski begitu, Hotman Paris tetap menghimbau untuk menghormati keputusan hakim“Ibunya Eliezer menghimbau agar jaksa tidak banding, jadi kita liat nanti mana yang menang, rasa kemanusiaan atau apa nanti,” ungkap Hotman Paris.

Hal ini tentu mendapat perhatian dari netizen. Para netizen menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard sudah pas dan meminta Hotman untuk tidak menjadi kompor.

Seperti diketahui, pria yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada pengadilan pekan lalu. Tuntutan itu berlandaskan pada keyakinan jaksa bahwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Lapas, Kabid Humas: Anak dan Menantu Yakob Pintu Masuk

Namun berbeda, hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan yang sangat jauh berbeda. Hal ini berdasarkan, menurut hakim, bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama atau dalang dari pembunuhan tersebut, melainkan hanya orang yang diperintah untuk menembak. Selain itu, Richard Eliezer juga sebagai justice collaborator.

Sang dalang, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut hukuman mati, sang istri Putri Candrwathi dituntut 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal atau RR dituntut 13 tahun penjara, dan sopir Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. (psc)