Iluni FHUI Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik

PORTALSWARA.COM — Capres-Cawapres didesak mundur dari jabatan publik. Desakan tersebut disampaikan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI). Mereka meminta agar calon presiden-calon wakil presiden mundur dari jabatan publik, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kami menyadari bahwa persoalan moralitas bukanlah perkara hitam di atas putih. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan adanya potensi konflik kepentingan atas jabatan yang diemban, maka secara etika sudah sepatutnya para kandidat menentukan sikap tegas, yaitu mundur,” ujar Ketua Umum Iluni FHUI Rapin Mudiardjo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (08/12/2023).

Rapin menilai, permasalahan ini krusial dan berpotensi memengaruhi persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebagai contoh, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan bersama Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai Walikota Solo. Sementara itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD juga masih menduduki jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya ketidaknetralan aparat dan alat negara demi mencapai kepentingan elite politik tertentu pada 2024 nanti,” tegas Rapin.

Melansir Kompas.com, Minggu (10/12/2023), atas hal itu, Iluni FHUI menuntut 3 hal.
1. Capres dan Cawapres yang masih menjabat agar mundur dari jabatan publiknya
2. Masyarakat Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024 beserta segala prosesnya
3. Penyelenggara sekaligus peserta Pemilu 2024 mewujudkan Pemilu yang bersih, demokratis, netral, dan berintegritas. (psc)

Baca Juga :  Pakar Hukum Tata Negara: Pernyataan Jokowi Dukung Prabowo Tak Etis