Ilyas Sitorus Dilaporkan ke Kejati Sumut Dugaan Korupsi saat Jabat Kadisdik Batubara

PORTALSWARA.COM — Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Ilyas Sitorus dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan korupsi semasa dirinya masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara. Pria bernama lengkap Ilyas Suharto Sitorus ini dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

Ilyas Sitorus dicurigai melakukan korupsi atas 57 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 dan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp10.848.214.017.

Melansir tribun.com, Sabtu (02/09/2023), sayangnya, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (01/09/2023), Ilyas tak mau berkomentar. Ilyas lebih memilih bungkam.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan puhaknya sudah menerima laporan dugaan korupsi Ilyas Sitorus.

“Sudah masuk laporan dan sedang dipelajari datanya oleh tim di Pidsus,” ungkap Yos.

Namun, Yos tak menjelaskan lebih lanjut kapan Ilyas akan dipanggil dan diperiksa.

Sementara itu, pelapor kasus dugaan korupsi ini menerangkan, uang yang diduga dikorupsi Ilyas Sitorus ini untuk proyek pengerjaan pembangunan ruang kelas baru, ruang guru, serta belanja sofware yang akan digunakan sejumlah sekolah di Kabupaten Batubara.

Menurut laporan dari Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara, Ilyas yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga merangkap Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami menduga hal ini tidak wajar, karena mulai dari KPA, PA dan PPTK tidak diberikan kepada yang lain, melainkan dirinya sendiri yang berhak mengatur puluhan kegiatan ini. Kami berharap dengan adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat membuka kejahatan sesorang dalam memimpin oganisasi daerah,” kata M Syafii, selaku pelapor.

Ia mengatakan, software yang dibelanjakan sampai saat ini tidak dapat dipergunakan oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga :  FOKAL SMAN 8 Surati Pj Gubsu, Minta Copot dan Usut Dugaan Korupsi Oknum Kepsek Rosmaida

“Software perpustakaan digital itu mencapai Rp 1,9 M, tapi sampai sekarang tidak dapat dipergunakan, dan kalau boleh buka-bukaan, harga untuk belanja software itu seperti apa yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.

Selain itu, kata Syafii, Kepala Dinas Kominfo Sumut ini juga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan pengecekan ke lapangan.

Sehingga Pemkab Batubara tidak bisa melakukan penghematan anggaran belanja.

“HPS juga diduga diakali sendiri oleh yang bersangkutan. Selama ini tidak ada yang berani untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, karena sebagian oknum sudah diamankan,” kata Syafii.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap Kejati Sumut dapat mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara di saat Ilyas menjabat sebagai Kadis.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Darwinson Tumanggor membenarkan adanya pengadaan belanja software yang dilakukan oleh Ilyas Sitorus.

Hanya saja, Darwinson Tumanggor tidak dapat menunjukkan contoh mengenai aplikasi yang dibelanjakan.

“Aplikasi itu di masa Covid-19, tujuannya agar menambah sumber baca di masing-masing sekolah,” kata dia melalui pesna singkat WhatsApp.

Patut diduga, pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2020, tentang pengutamaan pengunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan pengnaan anggaran pendapatan belanja daerah.

Kemudian, belanja barang dan jasa yang dilakukan Dinas Pendidikan Batubara juga diduga berlawanan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri tahun 2020.

Menurut Darwinson, walaupun sedang dilanda pandemi Covid-19, pembelajaran tetap harus dilakukan dan diberikan bahan bacaan.

Namun, keterangan itu juga berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Di mana tahun 2020 seluruh siswa belajar dari rumah dengan menggunakan aplikasi daring.

Baca Juga :  Polisi Akan Kumpulkan Kepsek Terkait Pelajar Tewas Tawuran di Medan

Sedangkan yang dimaksud memberikan bahan bacaan dengan aplikasi, siswa diperbolehkan berkumpul di perpustakaan.

“Walaupun Covid-19, tentunya pembelajaran tidak berhenti, terkadang perlu diberikan bahan baca kepada siswa,” ungkapnya. (psc)