PORTALSWARA.COM, Jakarta – Jaksa geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang dilakukan menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi. Dimana dua lokasi tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022
“Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ungkap Ketut dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (7/11/2022).
Ketut menjelaskan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan dua lokasi itu, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
Kasus BTS Kominfo Naik ke Penyidikan
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.
“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Kuntadi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, kata Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” ungkapnya.
Kuntadi, dilansir dari detik.com, Selasa (8/11/2022), menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp1 triliun.
“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya. (psc/bs)