Tim Polsek Medan Area Jemput Tersangka Kasus Penggelapan ke Lampung

PORTALSWARA.COM — Tim Polsek Medan Area jemput tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan dari Kota Lampung. Tindakan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area tersebut pun diapresiasi pelapor, Hopian.

Hopian didampingi Kuasa Hukum Budi D Simanungkalit SH MH mengaku puas dengan Kinerja Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menindaklanjuti laporannya itu.

“Iya, sudah dibuktikan, Unit Reskrim Polsek Medan Area telah jemput tersangka dan menangkap Asep Gunawan dari Kota Lampung dan saat ini telah diamankan di Polsek Medan Area,” jelas Hopian, di salah satu kafe di Kota Medan, Rabu (21/06/2023).

Namun demikian, lanjut Hopian, dia tetap berharap proses hukum terhadap Asep Gunawan terus ditindaklanjuti hingga ke pengadilan, agar Asep Gunawan dihukum seberat-beratnya. Dengan demikian maka itu tentu saja akan menjadi efek jera baginya dan pelaku yang masih berkeliaran diluar sana.

“Semoga dengan tertangkapnya Asep Gunawan ini dapat menjadi contoh. Sehingga tidak ada lagi pengusaha yang menjadi korban penipuan dan penggelapan. Dan jika Asep Gunawan tidak dihukum seberat beratnya. Saya mengkhawatirkan maka akan muncul pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lainnya,” paparnya.

Dia juga berharap agar penyidik yang menangani kasus Asep melakukan pengembangan terkait laporannya. Harapannya, supaya tidak hanya Asep Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi juga kepada pelaku lainnya yang turut serta membantu aksi Asep.

Senada, Budi D Simanungkalit SH MH dari Kantor Hukum Budi D Simanungkalit SH MH & Rekan, selaku Kuasa Hukum Hopian, meminta agar pihak – pihak maupun instansi yang menangani kasus ini lebih memperhatikan perlindungan hukum terhadap Hopian. Sebab, menurut Budi, Hopian telah dirugikan secara materil dan immateril oleh Asep Gunawan.

Baca Juga :  Rutan Pangkalan Brandan Terendam Banjir, Kanwil Ditjen Pas Sumut Evakuasi 435 WBP

“Maka kiranya pihak ataupun instansi yang terkait memberikan kepastian hukum terhadap Hopian selaku korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait proses yang sedang ditangani penyidik Polsek Medan Area, Budi juga menyampaikan apresiasi serta berharap agar penyidik melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

“Supaya kasus ini terang benderang,” tutup Budi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, tersangka Asep berhasil diamankan oleh tim dari Kota Lampung pada 13 Mei 2023 lalu.

Saat ini, kata Harles, penyidik sedang melengkapi berkas dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, agar Asep segera disidang di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, saat ditanya soal apakah ada tersangka lain selain Asep, mantan Kanit Harda Polrestabes Medan itu menjelaskan, akan menyampaikan hal itu setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak penyidik. (r/psc)