Jimly Meminta Hak Angket Disetujui, Airlangga Menolak Dukungannya

PORTALSWARA.COM — Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung usulan hak angket di parlemen. Menurutnya, hak angket merupakan hak politik di DPR, bukan pemerintah, seperti yang diungkapkannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (27/02/2024).

“Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pertemuan antara Airlangga dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, di Kemenko Perekonomian kemarin, memunculkan diskusi tentang perubahan kelima Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Jimly menyatakan bahwa momentum ini dapat digunakan untuk mengajak publik memikirkan masa depan, termasuk ide perubahan kelima UUD.

Dalam diskusi tersebut, Jimly juga membahas soal angket, menekankan bahwa hal itu merupakan dinamika biasa dalam demokrasi. Meski Jimly berharap Airlangga menerima ide tersebut, Airlangga tetap menegaskan penolakannya terhadap usulan itu, mengatakan bahwa Golkar tidak mendukungnya.

Jimly menyoroti pentingnya menjaga arah usulan itu agar tidak melebar, namun ia mengapresiasi penggunaannya sebagai catatan sejarah dalam era pemerintahan Jokowi.

Melansir CNBC Indonesia, Rabu (28/02/2024), meski demikian, Jimly menegaskan bahwa usulan ini tidak akan mencapai pemakzulan presiden dan wakil presiden terpilih pada 2024, hanya akan menyelidiki pelanggaran Pemilu atau Pilpres 2024. (psc)

Baca Juga :  Penulis Buku 'Kronik Penculikan 98' Dilaporkan ke Bawaslu