PORTALSWARA.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dapat rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut Jokowi bakal dapat rumah dan telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
“Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” katanya.
Melansir Kompas.com, Jumat (16/12/2022), dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” ucap Juliyatmono. (psc)