Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dapat rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dapat rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.