Kades Perkebunan Pernantian Terduga Penganiaya Didakwa Pasal 170 KUHPidana

PORTALSWARA.COM — Kepala Desa (Kades) Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Zainul, terduga penganiaya, didakwa pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana.

Terdakwa kasus penganiayaan diduga dilakukan Zainul bersama adiknya Imam. Dan Selasa (06/06/2023) kemarin, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan agenda sidang acara pembacaan dakwaan.

“Sidang pembacaan dakwaan Selasa 6 Juni 2023. Terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tommy Manik SH, melalui Supriono SH Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat manjawab portalswara.com, Rabu (07/06/2023) pukul 14:00 WIB, di ruang kerjanya.

“Sidang kedua hari Kamis 8 Juni 2023 agendanm eksepsi dari para terdakwa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Supriono menyebutkan sidang terdakwa kasus dugaan penganianyaan dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Tommy Manik SH selaku Hakim Ketua, Ita Rahmadi rambe SH dan Bob Sandi Wijaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, hampir setahun lamanya kasus dugaan penganiayaan berujung laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/67/VIII/2022/LB. Marbau tanggal 11 Agustus 2022, kini tersangka telah ditahan Kejari Labuhanbatu.

Tersangka Zainul, Kades Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama adik kandungnya Imam, terduga penganiaya Satpam PT Umada Laris Nainggolan.ditahan Kejari Labuhanbatu.

Pantauan wartawan wartawan di Kantor Kejari Labuhanbatu, Senin (29/05/2023) sore, terlihat Kades Perkebunan Pernantian bersama adiknya memasuki mobil tahanan Kejari Labuhanbatu.

Kejari Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH, perihal penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut membenarkan, Zainul Kades Perkebunan Pernantian bersama adiknya Imam telah ditahan.

“Benar, tersangka Zainul bersama adiknya Imam telah kita tahan. Penahanan terhadap tersangka kita lakukan paling lama 20 hari,” sebut Kejari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH lewat sambungan telepon. (psc)

Baca Juga :  Mahasiswa Desak KPK Periksa Plt Kadis PUPR Langkat Khairul Azmi, Kasus Apa Ya?