Kades Perkebunan Pernantian dan Adiknya Ditahan Kejari Labuhanbatu

PORTALSWARA.COM — Kepala Desa atau Kades Perkebunan Pernantian dan adiknya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Hampir setahun lamanya kasus dugaan penganiayaan berujung laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/67/VIII/2022/LB. Marbau tanggal 11 Agustus 2022, kini tersangka telah ditahan Kejari Labuhanbatu.

Tersangka Zainul, Kades Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama adik kandungnya Imam ditahan Kejari Labuhanbatu, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Satpam PT Umada Laris Nainggolan.

Pantauan wartawan portalswara.com di Kantor Kejari Labuhanbatu, pada, Senin (29/05/2023) sore, terlihat Kades Perkebunan Pernantian bersama adiknya memasuki mobil tahanan Kejari Labuhanbatu.

Kejari Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH, perihal penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut membenarkan, Zainul Kades Perkebunan Pernantian bersama adiknya Imam telah ditahan.

“Benar, tersangka Zainul bersama adiknya Imam telah kita tahan. Penahanan terhadap tersangka kita lakukan paling lama 20 hari,” sebut Kejari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH lewat sambungan telepon, Senin (29/05/2023) malam.

Sebelumnya, Zainul terjerat dugaan kasus penganiayaan terhadap satpam perusahaan PT Umada Laris Nainggolan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 tahun lalu, tepatnya di depan gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Umada mengakui dirinya (Kades) ditetapkan oleh Polres Labuhanbatu sebagai tersangka.

“Betul itu pak, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu,” aku Zainul, membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu menjawab wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (08/03/2023) lalu.

Zainul menyebutkan, terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut pun sudah dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

“Dua kali pihak Kapolsek diadakan mediasi, pertama Pak Laris Nainggolan tidak hadir, yang kedua diadakan mediasi jumpa lagikan begitu pak di Polsek dihadiri, tetap kiranya Pak Laris Nainggolan minta lanjut ke pengadilan, dilimpahkanlah dari Polsek ke Polres. Sekitar dua bulan ada lagi surat panggilan, aku pun enggak tau isinya surat panggilannya enggak kubacain. Kemarin kan yang kuingat ada pasal 170 sama pasal 351 kan begitu dia Kami hadiri, disitulah kiranya panggilan itu udah kami hadiri adek ber adek, baru saksi saksi itu lah sampai sekarang eh sebelum itu diperiksa sama saksi diadakan mediasi di polres tapi pak laris Nainggolan tetap minta ke pengadilan, ya sudah dari situlah berlanjut sampai sekarang ini,” ujar Kades.

Baca Juga :  Premiere Spa MMTC Suguhi Menu 'Kuda-kudaan'

Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H Hutajulu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Zainul (40) bersama adiknya Imam, (33) kepada Laris Nainggolan yang bekerja sebagai satpam di PT Umada masih dalam proses.

“Para terlapor maupun pelapor sama sama membuat laporan bang. mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua saling membuat laporan,” sebut James melalui Kabag Humas IPTU Arwin menjawab Wartawan diruang kerjanya, Selasa (07/03/2023).

Saat disinggung, kenapa Laris Nainggolan sejak dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu 31 Agustus 2022 sampai saat ini tersangka tidak ditahan? Begitu juga tersangka lain dan mengapa setelah dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu, para pihak dalam kasus ini yakni, Zainul dan Laris Nainggolan beserta saksi dari para pihak dilakukan rekonstruksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat ditempat kejadian perkara, Kamis (02/03/2023), Iptu Arwin terkesan enggan manjawab.

“Masih dalam proses ya bang, nanti kita tunggu aja proses lanjutannya,” jawab Arwin singkat. (psc)