Kadis PUPR Sumut Mundur saat Proyek Rp2.7 Triliun Belum Beres

PORTALSWARA.COM –Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Marlindo Harahap mengundurkan diri. Padahal proyek Rp2.7 triliun belum beres.

Marlindo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Kabar pengunduran diri Marlindo Harahap muncul saat proyek Rp2.7 triliun belum beres.

“Ya benar, saya mengundurkan diri,” ujar Marlindo Harahap, Selasa (26/12/2023).

Marlindo Harahap menjelaskan surat pengunduran diri itu sudah disampaikannya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, pada pertengahan bulan Desember 2023 ini.

“Sudah saya usulkan kemarin pada tanggal 15 Desember 2023,” sebut eks Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan PUPR Sumut itu.

Namun, Marlindo Harahap membantah dirinya mengundurkan diri lantaran proyek Rp2,7 triliun yang belum rampung.

Ia justru mengaku alasannya memperhatikan kesehatan dirinya.

Marlindo Harahap mengungkapkan saat ini, dirinya sedang sakit dan sedang fokus penyembuhan.

“Di surat saya itu seperti itu isinya, ingin fokus untuk hal kesehatan,” jelasnya.

Menurut Marlindo, dirinya merasa kelelahan secara fisik, sehingga ia harus memperbanyak waktu untuk beristirahat.

Dengan itu, sambung Marlindo, ia membantah jika pengunduran dirinya disebut-sebut karena unsur tekanan.

Ia menegaskan mundur bukan karena desakan pihak mana pun.

“Untuk menenangkan pikiran,” pungkas Marlindo Harahap.

Diketahui, Marlindo Harahap menjabat sebagai Kabid Pembangunan PUPR Sumut.

Ia kemudian mengikuti dan memenangkan seleksi terbuka atau open bidding untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut menggantikan Bambang Pardede yang dicopot oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2023 lalu Marlindo Harahap dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut, oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Sebelumnya mantan Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut ke Polda.

Laporan dilayangkan Bambang Pardede pada 19 Juni 2023 terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan STTLP/B/726/VI/2023/SPKT Polda Sumut.

Baca Juga :  Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

Melalui kuasa hukum Bambang Pardede, Ranen Nuh menyatakan, kliennya itu merasa dirugikan karena akun kepegawaian Bambang diduga dipalsukan dan dirubah.

Hal itu diketahui usai Bambang dicopot dari jabatannya Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hendak menyampaikan keberatannya melalui akun MySAPK tersebut.

Ternyata, saat akan masuk menggunakan akun yang biasa dia gunakan tidak bisa. Malahan, akun tersebut berubah username.

“Yang dilaporkan itu dalam lidik tetapi yang bertanggung jawab untuk mengurus akun pegawai negeri dinas BPR yaitu pejabat yang ada di Badan kepegawaian Daerah (BKD). Jadi BKD itu ada pejabat-pejabat yang khusus mengelola akun-akun dari Dinas,” kata Raden Nuh, Kamis (22/06/2023).

Usai mengetahui akun khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga dipalsukan, lantas Bambang komplain ke pegawai BKD.

Nyatanya pegawai BKD Sumut hingga diduga pejabatnya terkesan buang badan.

Mereka pun menduga akun milik Bambang dipalsukan agar dia tidak bisa menyampaikan keberatannya soal pencopotan dan sebagainya.

Mereka berharap Polda Sumut dapat segera mengusut dugaan kejahatan Siber yang diduga dilakukan pegawai BKD.

Sejauh ini Bambang sudah melakukan upaya-upaya keberatan pencopotannya karena dinilai cacat administrasi.

“Bahkan bukan pertama kali ini. Sebelumnya juga pernah pejabat dicopot mengalami hal serupa. Sepertinya dugaan kesengajaan. Makanya kita laporkan dugaan pidana 30 dan 32 ITE.” ucapnya. (psc)