Kadisdik Binjai Akan Tindak Tegas Kepala SD Negeri Beristeri 2

PORTALSWARA.COM — Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Binjai akan tindak tegas Kepala SD Negeri 026793 Binjai Utara berinisial S, jika memang terbukti beristeri dua.

Kadisdik Binjai Drs Edi Mulia M MAP juga berjanji akan melakukan cek ricek mengenai permasalahan tersebut. Bahkan ia berjanji akan menanyakannya langsung kepada Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Binjai, Olivia. Intinya Kadisdik Binjai akan tindak tegas.

“Pada prinsipnya seorang guru harus mengikuti Kode Etik Profesi Guru dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Kalau ada pelanggaran tentu di Kode Etik dan PP pasti ada sanksi,” tegas Edi menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Senin (13/02/2023).

Menurut Edi, Kode Etik Profesi Guru dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, juga mengatur soal sanksi jika terjadi pelanggaran.

Terpisah, Ketua LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatera Utara
(P3H Sumur) Muhammad Jaspen Pardede, mengatakan, seharusnya Kadisdik Binjai Edi Mulia memberikan jawaban kepada media. Jangan cuma berdiam diri. Harus bertindak.

“S harus dicopot dari jabatan kepala sekolah. S pun tidak pantas menduduki jabatan menjadi kepala sekolah karena dugaan S telah beristri dua,” urainya.

Akibat ulah oknum kepala sekolah S, kata Jaspen, wajah dunia pendidikan di Kota Binjai tercoreng.

“Apakah ini jadi contoh untuk siswa dan siswi. Seharusnya S memberi contoh yang baik kepada para siswa. Bukan yang tidak baik,” ujarnya.

Perihal oknum kepala sekolah berinisial S yang beristeri dua, juga diamini Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Subono. Sayangnya, ia enggan berkomentar banyak.

“Kalau masalah pribadi dia saya tak ikut campur. Kalau masalah tentang sekolah saya ikut campur,” katanya. (nd/psc)

Baca Juga :  Kahiyang Ayu Bersama Siswa SD Praktik Cuci Tangan Pakai Sabun