Kajatisu Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

PORTALSWARA.COM — Melalui ekspose dan pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat, Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum bersama-sama Wakajati Abdullah Noer Denny SH MH, didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan keponakan kepada paman kandungnya, Selasa (08/12/2025).

Kronologi singkat peristiwa pidana, tersangka Rainaldi warga kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat pada Selasa 21 Oktober 2025. Karena tersinggung perkataan pamannya, Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat, lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.

“Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga. Bukan hanya membebaskan tersangka semata. Tetapi yang paling penting memulihkan kondisi dan situasi yang baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Sehingga tercipta harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik. Itu adalah cita-cita dan harapan kita bersama,” ujar Kajati Sumut.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH menyampaikan, keputusan penyelesaian perkara moodpengancaman tersebut dilakukan oleh Kajati setelah melalui ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. Dari hasil ekspose diketahui secara fakta, benar si tersangka merupakan keponakan Kandung korban yang masih hidup dalam lingkup satu keluarga. Kemudian tersangka saat penyerahan tahap II dari Kepolisian benar telah menyatakan mengakui bersalah serta tidak ada niat hatinya mau mengancam pamannya sendiri. Hanya karena emosi sesaat. Dan kemudian pihak keluarga besar bersama Kepling menyatakan ingin perkara ini dihentikan penuntutannya. Sehingga tidak perlu pemenjaraan atau pemidanaan. Karena dikhawatirkan ke depan akan timbul dendam di dalam keluarganya.

Baca Juga :  9 Kambing yang Makan Rerumputan di Pemakaman Tanpa Izin di Bangladesh Dipenjara Setahun

“Sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan, saat ini Kejaksaan memang sedang bertransformasi ke arah yang lebih humanis dan modern, dalam penerapan hukum pidana. Salah satunya penerapan restoratif justice yang tentunya dilakukan apabila memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan. Kita ingin masyarakat hidup rukun, damai dan tanpa perselisihan. Itu yang diharapkan oleh kita semua,” kata Indra. (bees/psc)