Kantor Pajak Soroti Bisnis Botot Tak Berizin Usai Gudang Terbakar di Medan Perjuangan

PORTALSWARA.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyoroti satu usaha jual beli barang bekas (botot) merangkap gudang botot di Jalan Pasar III Lingkungan VIII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Terutama tentang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra melalui Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Lusy Yuliani, mengatakan, usaha jualbeli barang bekas (botot) dikenakan pajak.

“Setiap usaha wajib Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila omset melebihi Rp4,8 miliar setahun. Kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk PKP,” jelas Lusy Yuliani, Jumat (07/03/2025).

Bila bukan PKP, tetap terutang PPN atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) juga seperti halnya bagi WP Badan lainnya, yaitu PPh Pasal 25 atau Pasal 4 (2) masa/bulanan, PPh tahunan Pasal 29 dan PPh Pot/Put spti PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2).

Tak Punya Izin
Di balik peristiwa terbakarnya tempat usaha sekaligus gudang barang bekas (botot) di Jalan Pasar III Medan, Rabu (05/03/2025) dinihari, terungkap bisnis jual beli barang bekas-sampah merangkap gudang itu, tidak memiliki izin.

Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, menegaskan, usaha jual beli barang bekas-sampah sekaligus gudang botot itu, tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Sepanjang pengetahuan kami pihak kelurahan, usaha botot itu tidak ada ijin usahanya,” kata Lurah Tegal Rejo, saat konfirmasi wartawan.

Tidak memiliki izin usaha dan operasional pendukung, itu terungkap karena pihak pengelola maupun pengusaha botot, tidak pernah mengajukan permohonon surat keterangan domisili per tiap tahun, sebagai kelengkapan administrasi.

“(Tidak ada) Nggak bang!,” jelas Sonang Saing.

Baca Juga :  Gegara Perang Rusia dan Ukraina, Gelombang PHK Intai Usaha Garmen

Terhadap usaha tidak memiliki izin itu, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, telah mempersiapkan surat imbauan kepada para pengusaha botot, untuk mengurus izin usaha.

“Kita lagi persiapkan surat untuk mengimbau para pengusaha botot di wilayah kita agar mengurus ijin usahanya,” kata Sonang, Jumat (07/03/2025) di Medan.

Terhadap kewajiban tentang perpajakan, Sonang Saing berpendapat, sejalan dengan pengurusan izin usaha yang akan dilakukan oleh pengusaha botot.

“Kita menyurati pemilik usaha untuk mengurus ijin usahanya. Dinas terkait dalam pengurusan izin usaha tersebut, mengarahkan kewajiban yang akan dijalankan pemilik usaha,” jelasnya.

Gudang Terbakar
Gudang barang bekas (botot) merangkap tempat usaha di Jalan Pasar III Medan ini, terbakar, Rabu (05/03/2025). Api muncul dari tumpukan kertas, karton dan barang-barang mudah terbakar. Ironisnya, pengoperasian tempat usaha merangkap gudang botot di Jalan Pasar III Medan ini, tidak dilengkapi alat pemadam api. Sehingga, dalam sekejap, api terlihat mudah membesar.

Kerugian cuma ratusan ribu rupiah. Tapi, belasan armada pemadam kebakaran dan penyelamatan turun ke lokasi kebakaran, guna upaya untuk memadamkan api. 1 unit mobil berisi 5.000 liter air. Sebelum air disemprotkan ke area terbakar, warga sekitar lokasi kejadian mencium bau kertas terbakar.

“Dua belas (12) mobil pemadam kebakaran turun ke lokasi,” ucap Kepala Lingkungan (Kepling) VII, Hottuani LM Marbun.

Petugas terpaksa membongkar dinding seng gudang barang bekas yang telah beroperasi lebih 5 tahun ini. Kemudian, menyemprotkan air ke area api dan gudang botot tersebut.

“Lokasi yang terbakar itu, tempat tumpukan kertas dan karton. Gak pernah nampak alat pemadam api di situ,” kata Bob menduga, diamini sejumlah warga, saat menyaksikan api membesar.

Kegiatan pemadaman mulai pukul 00.59 WIB sampai pukul 02.00 WIB, oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (Damkarat) Kota Medan. Damkarmat Medan mengerahkan personel Regu 2 dan Armada dari UPT 6.0/Tembung ke lokasi kebakaran, disusul bantuan armada dan personel dari Mako 0.0, UPT 2.0, UPT 3.0. UPT 5.0.

Baca Juga :  Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Objek terbakar, tidak berdampak ke pemukiman rumah warga. Tidak ada korban jiwa. Beberapa jam setelah api padam, Rabu (06/03/2025) siang, usaha dan gudang botot, kembali beroperasi. Diperkirakan, putaran bisnis itu mencapai miliran rupiah. Terlihat, sejumlah pria memilah barang-barang terkena dampak kebakaran.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu ST SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ervan Siahaan, mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi kebakaran. Petugas tidak menemukan alat pemadam api ringan (apar) di lokasi usaha jual beli barang bekas-sampah merangkap gudang botot tersebut. (r/psc)