PORTALSWARA.COM — Baru-baru ini, Kodim 0201 Medan dan Bea Cukai Medan melakukan penggerebekan terhadap pabrik minuman keras ilegal terbesar di Medan. Penggerebekan ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkunan 9, Helvetia Timur, Kota Medan, pada Kamis (25/04/2024).
Dalam aksi tersebut, petugas menghadapi perlawanan dari pemilik dan pekerja pabrik, namun berhasil dilumpuhkan.
Mayor Inf Ifan dari Kodim 0201 Medan menyatakan penggerebekan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pabrik miras palsu tersebut.
“Jadi ada laporan masyarakat tentang beredarnya minuman keras (Miras) palsu dan diinfokan ada tempat penimbunan dan pabrik terbesar minuman palsu atau oplosan di Medan ini,” ujar Mayor Inf Ifan.
Pihak Kodim 0201 bekerja sama dengan Bea Cukai Medan dalam menyelidiki dan menggerebek pabrik tersebut setelah melakukan pengembangan terlebih dahulu. Barang bukti berupa botol, tempat penyulingan, dan pita cukai berhasil diamankan serta tiga orang pelaku.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kota Medan, Muslyadi, mengungkapkan, pabrik ini telah beroperasi selama lebih dari setahun dan seringkali berpindah tempat. Selain itu, pabrik tersebut menggunakan pita cukai yang bukan untuk minuman tersebut, namun untuk peruntukan lain.
Pihak berwenang juga telah berkoordinasi dengan perusahaan yang merknya diduplikat oleh pemilik pabrik miras palsu untuk menyatakan bahwa minuman tersebut merupakan produk palsu. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait operasi dan jaringan pabrik miras palsu di Medan. (psc)






