Komisi IV DPRD Medan Sebut Penurunan Tarif Parkir Langgar Perda

PORTALSWARA.COM — Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE menilai penurunan tarif retribusi parkir di Kota Medan hanya akal akalan. Bahkan berpotensi melanggar hukum. Sehingga bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penilaian itu dicetuskan Edwin Sugesti Nasution SE (PAN) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di gedung DPRD Medan, kemarin.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Ahmad Affandy dan Zulham Efendi. Hadir juga Kepala Dishub Suriono dan sejumlah stafnya.

Pada kesempatan itu, dengan tegas Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan apa dasar hukum penurunan tarif parkir dari Rp5.000 ke Rp4.000 untuk mobil pribadi. Dan untuk sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

“Apa cukup hanya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 9 Tahun 2026 saja. Pada hal penetapan tarif parkir sebelumnya berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024. Perda tidak boleh dilanggar, ” tandasnya.

Seharusnya kata Edwin, kalau ada perubahan Perda tentu harus melalui persetujuan DPRD Medan. “Karena penetapan Perda melalui persetujuan Pemko dan DPRD. Maka jika ada perubahan tentu harus ada usulan perubahan Perda dan tenru melalui persetujuan bersama pula,” ucapnya.

Diingatkan Edwin, kalaupun ada kebijakan alasan membantu masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum yakni Perda. “Bagusnya, kebijakan penurunan tarif parkir supaya dibatalkan. Dari pada nantinya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” pinta Edwin Sugesti. (bees/psc)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Medan Minta Dinas Perkimcikataru Prioritaskan Pemasangan Pipa Air Bersih di Sari Rejo