PORTALSWARA.COM – Pengelolaan Pasar Petisah II resmi beralih ke PUD Pasar Medan setelah kontrak dengan PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) berakhir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pedagang serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui Asisten Ekbang Pemko Medan, Agus Suriyono, menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemko Medan dan PT GKKS tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai. “Artinya, PT GKKS harus menyerahkan semua aset setelah melewati audit oleh inspektorat,” kata Agus saat memimpin apel.
Agus menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dalam pengambilalihan. Selanjutnya, pengelolaan Pasar Petisah II akan dilaksanakan oleh PUD Pasar Medan. “Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan dan hak masyarakat Kota Medan,” tambahnya.
Direktur Utama PUD Pasar Medan, Suwarno, menjelaskan bahwa kontrak antara Pemko Medan dan PT GKKS terkait pembangunan kembali proyek Pasar Petisah Medan berakhir pada 15 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II, PUD Pasar Medan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pasar tersebut. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, serta kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.
Berdasarkan surat tersebut, PUD Pasar Medan melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II. Namun, PT GKKS tidak menanggapi surat tersebut. PUD Pasar Medan kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) I pada 8 Mei 2024. “SP pertama tidak direspon oleh PT GKKS. Hingga akhirnya kami mengirimkan SP kedua dan ketiga,” ungkap Suwarno pada Kamis (06/06/2024).
SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III pada 21 Mei 2024. Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dari proses-proses itulah, maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan,” lanjut Suwarno.
Pengambilalihan ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang, serta untuk menjaga aset milik Pemko Medan. Dengan pengelolaan yang baru, diharapkan kontribusi terhadap PAD Kota Medan akan lebih baik.
“Pengambilalihan pengelolaan ini diharapkan memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang. Sejak kontrak berakhir, para pedagang bingung mengenai pembayaran kontribusi,” tambah Suwarno.
Menyikapi peralihan ini, seorang pemilik toko merespon positif. Perempuan keturunan Tionghoa yang minta namanya tidak ditulis ini berharap Pasar Petisah II akan lebih baik ke depannya. “Kami bersyukur PUD Pasar yang kelola. Karena nanti pemeliharaan bisa lebih terjangkau biayanya,” ungkap wanita yang berjualan tas.
Pedagang lain berharap fasilitas bisa diperbaiki, terutama sirkulasi udara. “Kalau bisa jangan panas kali lagi di sini. Entah pasang AC atau kipas. Biar pembeli yang datang bisa lebih nyaman lagi belanja di sini,” tutur perempuan yang berjualan sepatu tersebut. (psc)






