PORTALSWARA.COM — Dugaan pemufakatan jahat terkait pelantikan 88 pejabat dilaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar. Soal itu, Inspektorat Siantar pun memberi tanggapannya.
Pihak inspektorat menyebutkan surat berita acara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut ada dua namun berbeda isi itu, telah diklarifikasi kepada ketua dan anggota Panitia Angket DPRD.
Seperti disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Heri Okstarizal, melalui pesan aplikasi Whats App terkait laporan dugaan pemufakatan jahat, Minggu (26/03/2023).
“Bahwa tidak ada perbuatan permufakatan jahat dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Plt Kepala BKD dan Plt Inspektur bersama dengan pejabat BKN,” tutur Heri mengawali tanggapan penjelasannya.
Masih kata Heri, terkait penyelesaian permasalahan pengangkatan pejabat di Kota Pematang Siantar, pada 14 Desember 2022 telah dilakukan rapat zoom meeting antara Wali Kota Pematang Siantar, Plt Kepala BKD, Plt Inspektur dengan Jajaran Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.
Selanjutnya, kata Heri, hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara rapat, yang dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat zoom meeting.
“Bahwa Plt Kepala BKD dan Inspektur berdasarkan undangan Ketua Pansus Hak Angket telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan anggota Panitia Khusus Angket yang dibentuk oleh DPRD Kota Pematang Siantar, dengan subtansi klarifikasi benar telah dilakukan zoom meeting dan telah menyampaikan berita acara mana yang digunakan oleh Pemko Pematang Siantar dengan BKN. Bahkan Panitia Khusus Hak Angket berdasarkan informasi telah dua kali melakukan perjalanan dinas melakukan koordinasi ke BKN di Jakarta,” beber Heri. (psc)






