Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Koperasi akan Diawasi OJK

PORTALSWARA.COM — Aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) disepakati Pemerintah dan DPR di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Koperasi akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi tak sepenuhnya berada di bawah pengawasan OJK.

Sebelumnya dalam RUU P2SK ada rencana OJK akan mengawasi KSP, baik open loop maupun closed loop (yang hanya melayani anggotanya). Namun, kemudian yang disepakati akhirnya adalah hanya KSP open loop yang akan diawasi oleh OJK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang juga menjadi Ketua Panja RUU P2SK.

“KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi OJK, tidak semua KSP,” jelas Dolfie, Senin (12/12/2022).

Dolfie menjelaskan, KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK, setelah Kementerian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.

Berdasarkan draft terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Koperasi yang dimaksud yakni koperasi yang tidak hanya melayani anggota, melainkan juga non anggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Misalnya saja seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.

Kendati demikian, kata Dolfie dalam menentukan KSP mana yang harus diawasi oleh OJK juga harus melalui proses penyeleksian dari Kemenkop UKM.

Baca Juga :  252 Dealer Dipastikan Siap Jual Motor Listrik Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *