Koperasi akan Diawasi OJK

PORTALSWARA.COM — Aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) disepakati Pemerintah dan DPR di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Koperasi akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi tak sepenuhnya berada di bawah pengawasan OJK.

Sebelumnya dalam RUU P2SK ada rencana OJK akan mengawasi KSP, baik open loop maupun closed loop (yang hanya melayani anggotanya). Namun, kemudian yang disepakati akhirnya adalah hanya KSP open loop yang akan diawasi oleh OJK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang juga menjadi Ketua Panja RUU P2SK.

“KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi OJK, tidak semua KSP,” jelas Dolfie, Senin (12/12/2022).

Dolfie menjelaskan, KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK, setelah Kementerian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.

Berdasarkan draft terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Koperasi yang dimaksud yakni koperasi yang tidak hanya melayani anggota, melainkan juga non anggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Misalnya saja seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.

Kendati demikian, kata Dolfie dalam menentukan KSP mana yang harus diawasi oleh OJK juga harus melalui proses penyeleksian dari Kemenkop UKM.

“Jadi, Kemenkop yang akan menentukan KSP mana yang perlu diawasi OJK. Open loop ke OJK setelah ditentukan oleh Kemenkop UKM mana yang open loop,” jelas Dolfie.

Baca Juga :  Warga RI Sudah Bisa Lapor SPT Pajak Tahunan 2023 Secara Online

Sementara pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kemenkop UKM. Kemenkop UKM nantinya akan mengawasi operasional koperasi, termasuk KSP closed loop.

Aturan lebih lanjut mengenai KSP closed loop berdasarkan penuturan pemerintah akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Melansir CNBC Indonesia, Rabu (14/12/2022), di dalam RUU P2SK, dijelaskan, pada saat UU P2SK disahkan dan berlaku, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dalam hal ini Kemenkop UKM, harus melakukan penilaian sesuai kriteria.

Penilaian oleh Kemenkop UKM harus diselesaikan paling lambat 2 tahun, terhitung sejak UU RUU PPSK disahkan. Kemudian koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM, mengenai kegiatan usahanya.

Dalam melakukan penilaian, Kemenkop UKM dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi ini kepada OJK untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan,” bunyi beleid Pasal 324 huruf e.

Kemudian OJK memproses perizinan usaha yang diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud paling lama satu tahun sejak daftar koperasi diterima, sepanjang telah memenuhi ketentuan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

Sebelum OJK menerbitkan izin, izin usaha koperasi yang bersangkutan pada huruf e tetap berlaku dan pengawasan dilakukan oleh Kemenkop UKM atau pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan undang-undang mengenai perkoperasian. (psc)