KPU Beri Waktu Perbaikan Parpol yang Belum Penuhi Syarat

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Sembilan partai politik (Parpol) belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi faktual Pemilu 2024. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beri waktu perbaikan.

Adapun 9 Parpol tersebut, yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

“Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU, Idham Azis, Rabu (9/11/2022).

Idham menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai itu. Masa perbaikan berlangsung pada 10-23 November 2022.

“Disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual,” ucap Idham.

Sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.

Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu.

KPU dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (10/11/2022), akan menetapkan partai politik peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Partai-partai yang lolos berhak mencalonkan anggota legislatif dan presiden-wakil presiden. (psc/bs)

Baca Juga :  6 Tokoh Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang