PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa UU Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut dalam kegiatan kampanye. Namun, dalam kampanye tersebut, mereka harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, sesuai dengan aturan pasal 281 ayat 1.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kampanye, termasuk fasilitas jabatan. Meskipun demikian, fasilitas pengamanan dapat dikecualikan berdasarkan UU Pemilu.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan kepala negara dan wakilnya, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham, Rabu (24/01/2024).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye dan memihak, namun dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Melansir detikNews, Kamis (25/01/2024), KPU menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penyelenggara pemilu dan tidak dapat berkomentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan. (psc)












