PORTALSWARA.COM — Kelas Rawat Inap Standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KRIS BPJS) Kesehatan ada AC dan WC di dalam.
KRIS tidak akan digunakan untuk menggantikan sistem kelas 1 dan 2 rawat inap BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan memastikan KRIS hanya akan diterapkan pada kelas 3 BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diungkap oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Dia menegaskan pemerintah memutuskan sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.
“Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas,” ucap Nadia, dikutip Rabu (21/06/2023).
Standarisasi ini penting untuk kelas 3 karena perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok, mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda. KRIS BPJS Kesehatan ada yang di dalam ruang rawat inap dan ada yang di luar ruang rawat inap.
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (22/06/2023), nantinya, kelas 3 akan memiliki 4, 6 atau 8 bed. Kemudian, akan ada WC di dalam, serta pendingin ruangan. Untuk besaran iuran, Nadia pun memastikan tarif kelas 3 BPJS Kesehatan tetap sama pada tahun ini, meski ada perubahan. Pasalnya, penerapan total standarisasi kelas 3 ruang rawat inap itu baru serentak ada di tiap RS pada 2025 mendatang.
“Kalau iuran beda lagi pembahasannya, sekarang ini yang harus kita standarkan kelasnya, jadi kalau sasaran kita itu kelas 3, karena saat ini kelas 1 dan 2 itu iurannya berbeda ya, jadi dia masih mendapatkan haknya,” tambah Nadia. (psc)






