PORTALSWARA.COM – Legislator Medan Abdullah Roni menegaskan hak kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat pra sejahtera.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (10/08/2024) dan Minggu (11/08/2024), di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam sosialisasi tersebut, Abdullah Roni, yang juga didampingi tokoh masyarakat dan perwakilan Kecamatan Medan Selayang, menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat pra-sejahtera mendapatkan hak-hak dasar mereka. Seperti akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Roni menjelaskan, masyarakat Kota Medan saat ini tidak perlu khawatir akan akses kesehatan. Sejak akhir tahun 2022, Pemerintah Kota Medan telah mengkover seluruh warganya yang memiliki KTP Kota Medan dalam jaminan kesehatan.
“Jika ada rumah sakit yang tidak melayani atau mempersulit masyarakat, segera informasikan kepada saya agar kerja samanya dengan BPJS kita cabut,” tegas legislator Medan itu.
Lebih lanjut, Roni yang berasal dari Dapil 5 menekankan Perda Penanggulangan Kemiskinan saat ini menjadi sangat penting. Karena masyarakat berlomba-lomba mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta BPJS Gratis.
Pada kesempatan ini, Roni juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai bantuan tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, mengenai hak-hak mereka serta peran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pra-sejahtera di Kota Medan. (psc)












