Legislator Sumut Jadwalkan Razia Tertibkan Galian C Ilegal

PORTALSWARA.COM — Legislator Sumut menjadwalkan razia untuk menertibkan galian C ilegal.

Penertiban seluruh tambang galian C ilegal di Sumut itu akan dilakukan Komisi D DPRD dan Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan menggelar razia besar-besaran.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny H Sihotang, mengatakan, pihaknya akan melakukan razia pertama di sekitar Kabupaten Langkat.

“Tambang Galian C ilegal sedang marak-maraknya beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, tanpa ada pemasukan ke daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi masuk ke kantong-kantong oknum tertentu yang terlibat membeking usaha ilegal tersebut,” ujar Benny Sihotang, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (03/10/2023).

Politisi Partai Gerindra Sumut itu menuturkan, sejak awal pihakny sudah mengusulkan kepada Pemprov Sumut untuk membentuk tim gabungan penertipan tambang galian C ilegal.

“Karena selain merusak lingkungan dengan menghancurkan Sumut, juga tidak ada manfaatnya atau pemasukannya bagi daerah,” katanya.

Atas saran lembaga legislatif, kata Benny, akhirnya Gubernur Sumut membentuk Tim Gabungan Penertiban Tambang Galian C Ilegal yang didalamnya terdiri dari Polda Sumut, Kejati Sumut, unsur TNI, Dinas Perindag ESDEM, Dinas LHK, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, tambah Benny, DPRD Sumut dan perwakilan Tim Gabungan sudah sepakat untuk terjun ke lapangan.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen, dalam rapat tersebut mengatakan, dari data yang ada di Dinas LHK Sumut dan Langkat, ada 89 tambang galian C beroperasi yang diduga tidak memiliki izin dan 53 di antaranya telah melakukan kewajibannya membayar pajak.

Baca Juga :  Legislator Sumut Nilai Penerapan PPDB Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi

Sisanya tambang “bodong” alias hanya menyetor ke oknum tertentu.

“Tapi bisa saja, yang 53 usaha tambang galian C ini belum memiliki izin, sebab dengan membayar pajak, bukan berarti telah memiliki ijin. Atas dasar itu, DPRD Sumut bersama Tim Gabungan akan melakukan sidak sekaligus menutup dan menyegel usaha tambang dimaksud,” jelas Viktor.

Ia berharap razia ini bisa dilakukan dengan tegas.

“Serta berkesinambungan, dengan melakukan penutupan usaha tambang yang tidak memiliki ijin sekaligus mengamankan alat beratnya, agar para pengusahanya berlomba-lomba mengurus izin usahanya secara lengkap,” pungkasnya. (psc)